Indra Alamsyah Diamankan Polda Sumatera Utara Terkait Penyalahgunaan LPG 3 KG Subsidi

    Indra Alamsyah Diamankan Polda Sumatera Utara Terkait Penyalahgunaan LPG 3 KG Subsidi
    Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut diamankan Polda Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi, Minggu (20/8).

    MEDAN - Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg. Diketahui Indra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

    "Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik, " kata Hadi.

    Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

    Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    "Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya, " Pungkas Kombes Hadi.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Buka Muktamar Ke-23 IPM, Presiden Dorong...

    Artikel Berikutnya

    BRI BO Medan Putri Hijau Gelar Upacara HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Inovasi Nila Salin, Politeknik KP Karawang Dorong Budidaya Ikan Unggulan di Kawali
    Ratusan Warga Hadang dan Halau Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa Buntu Pane
    Satlantas Polrestabes Medan Kerap Lakukan Tilang Tanpa Cantum Briva, Uangnya Kemana?
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tak ada Lapak Jualan, Emak-emak Pedagang Pusat Pasar Berastagi 'Ngadu' ke Abetnego Tarigan

    Ikuti Kami